Pertanyaan:
Saya melempar Jumrah Aqabah al-Kubra (jumrah yang terbesar) pada hari Nahar (1 Dzulhijjah), dan pada hari-hari tasyrik saya tidak bisa melempar jumrah kecuali pada jam 12 malam, karena begitu padatnya manusia. Adakah sesuatu yang wajib saya lakukan?
Jawaban:
Perbuatan Anda melempar jumrah di malam hari pada hari-hari tasyrik adalah perbuatan yang dibenarkan, dan Anda tidak wajib melakukan apa pun (sebagai denda). Demikianlah pendapat yang lebih shahih dari sebagian ulama. Namun, Anda harus ingat bahwa yang dimaksud dengan malam hari tasyrik di sini adalah malam setelah siang hari tasyrik, bukan hari berikutnya, karena melempar jumrah ini waktunya sudah ditentukan, sehingga tidak boleh dimajukan.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
🔍 Warna Mukena Menurut Islam, Yajuj Dan Majuj Menurut Islam, Muhammad Toha Yasin, Orang Yang Dilaknat Allah, Bacaan Sholat Tahiyatul Masjid, Doa Agar Tidak Kemalingan